Frequently Ask Question

FAQ

Apakah BMN?

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Perolehan lainnya yang sah meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis, perjanjian/kontrak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkanputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apakah Pengelola Barang?

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

Apakah Pengguna Barang?

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.

Apakah Kuasa Pengguna Barang?

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Apakah Penggunaan BMN?

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Penggunaan meliputi :
a. Penetapan status penggunaan
b. Alih status penggunaan
c. Penggunaan sementara
d. Dioperasikan pihak lain
Ketentuan mengenai Penggunaan BMN diatur dengan Peraturan MenteriKeuangan NomorPMK 246/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 87/PMK.06/2016 dan PMK 76/PMK.06/2019.

Apakah Pemanfaatan BMN?

Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan BMN dapat berupa :
a. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan
menerima imbalan uang tunai.

b. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa
menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali
kepada Pengelola Barang.

c. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

d. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

e. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
f. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Pemanfaatan BMN diatur dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Apakah Pemindahtanganan?

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN. Pemindahtanganan BMN dapat berupa :
a. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
b. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
c. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, atau kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Ketentuan mengenai Pemanfaatan BMN diatur dalam PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Apakah Penghapusan?

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penghapusan dari daftar barang dapat disebabkan karena disebabkan karena:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;
c. Pemindahtanganan;d. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah
tidak ada upaya hukum lainnya;
e. menjalankan ketentuan peraturan perundangundangan;
f. Pemusnahan; atau
g. sebab-sebab lain.
Ketentuan mengenai Penghapusan BMN diatur dalam PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Siapakah yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan dalam penilaian BMD?

Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang Milik Daerah pada masing-masing Kabupaten atau Kota di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru.

Bagaimana teknis pembiayaan kegiatan penilaian BMN/BMD?

Pada kegiatan penilaian BMN/BMD yang dimohonkan langsung ke KPKNL Pekanbaru, segala biaya yang timbul akibat kegiatan tersebut dibebankan pada DIPA Pemohon.

Dalam Penilaian Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan, data dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kegiatan penilaiannya?

a. Surat Permohonan yang menjabarkan tentang latar belakang permohonan, tujuan Penilaian, deskripsi objek Penilaian;
b. Fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek Penilaian yaitu fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan;
c. Foto objek penilaian.

Apa saja data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penilaian BMN/BMD?

A. Penilaian dalam rangka pemindahtanganan/penghapusan:
a. Surat Permohonan yang menjabarkan tentang latar belakang permohonan, tujuan
Penilaian dan deskripsi objek Penilaian;
b. Fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek Penilaian yang terdiri dari:
– fotokopi sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya, untuk objek Penilaian berupa
tanah, apabila tidak ada digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab

bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-
benar dimiliki/dikuasai;

– fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan,
apabila tidak ada digantikan dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
– fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) dan STNK (Surat Tanda
Nomor Kendaraan), untuk objek Penilaian berupa kendaraan, apabila tidak ada
digantikan dengan Surat Pernyataan Bermeterai Cukup yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
c. Fotokopi dokumen penatausahaan barang (Kartu Identitas Barang – KIB);
d. As Built Drawing dan/atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk objek Penilaian berupa
bangunan;
e. Foto objek penilaian.
B. Penilaian dalam rangka pemanfaatan:
a. Surat Permohonan yang menjabarkan tentang latar belakang permohonan, tujuan
Penilaian, deskripsi objek Penilaian dan besaran permohonan sewa oleh calon penyewa;
b. Surat permohonan sewa dari calon mitra penyewa (jika sudah ada);
c. Fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek Penilaian yang terdiri dari:
– fotokopi sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya, untuk objek Penilaian berupa
tanah, apabila tidak ada digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab

bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-
benar dimiliki/dikuasai;

– fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan,
apabila tidak ada digantikan dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
– fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) dan STNK (Surat Tanda
Nomor Kendaraan), untuk objek Penilaian berupa kendaraan, apabila tidak ada
digantikan dengan Surat Pernyataan Bermeterai Cukup yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
d. Fotokopi dokumen penatausahaan barang (Kartu Identitas Barang – KIB);
e. Foto objek penilaian.

C. Penilaian Bangunan yang akan dibongkar/dihapuskan:
a. Surat Permohonan yang menjabarkan tentang latar belakang permohonan, tujuan
Penilaian dan deskripsi objek Penilaian;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan,
apabila tidak ada digantikan dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
c. Fotokopi dokumen penatausahaan barang (Kartu Identitas Barang – KIB);
d. As Built Drawing dan/atau Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Formulir pendataan yang disampaikan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang,
dilengkapi dengan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa data dan informasi dalam
formulir sesuai dengan kondisi yang ada;
f. Foto objek penilaian.

KPKNL Pekanbaru melayani penilaian apa saja?

KPKNL Pekanbaru dalam hal merupakan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melayani penilaian yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2021 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
a. Penilaian Barang Milik Negara pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala KPKNL;
b. Penilaian Barang Milik Negara pada Pengguna Barang yang kewenangan pengelolaannya
telah dilimpahkan kepada Pengguna Barang;
c. Penilaian Barang Milik Negara pada Pengelola Barang, antara lain Barang Milik Negara eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Barang Milik Negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Barang Milik Negara eks Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dalam rangka pemanfaatan, pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah;
e. Penilaian Barang Milik Negara/Daerah berupa bongkaran;
f. Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara;
g. Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang gratifikasi;
h. Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
i. Penilaian Benda Sitaan;
j. Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain;
k. Penilaian ABMA/T;
l. Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi Barang Milik Negara;
m. Penilaian kekayaan negara lain-lain, berupa kekayaan negara yang berasal dari kekayaan
negara potensial lain-lain, aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The
Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF), aset eks Bank Dalam Likuidasi, cagar budaya
dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
n. Penilaian Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah pada Pemerintah
Kota/Kabupaten/Desa;
o. Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang didalamnya
terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa;
p. Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara pembelian,
pembebasan, atau hibah tanpa perolehan;
q. Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara tukar menukar
yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
r. Penilaian sumber daya alam yang berada pada wilayah kerjanya; dan
s. Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal

Apa konsekuensinya jika debitur/penanggung utang tidak menyelesaikan kewajibannya?

Jika mempunyai barang jaminan maka barang jaminan tersebut akan disita dan dilelang untuk pelunasan utang. Selain itu, debitur/penanggung utang dapat dihentikan layanan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Contoh layanan keperdataan di bidang perbankan misalnya pembukaan rekening perbankan, medirikan perusahaan di lembaga keuangan dll. Contoh layanan publik di bidang perizinan misalnya izin mengemudi, izin mendirikan bangunan dll. Contoh layanan publik di bidang keimigrasian misalnya perpanjangan paspor. Layanan publik di bidang perpajakan, kekayaan negara, PNBP. Layanan publik di bidang pertanahan.

Apa tugas dari seorang jurusita piutang negara?

Jurusita mempunyai tugas memberitahukan/menyampaikan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penarikan barang sitaan, memblokir uang atau harta kekayaan lain yang tersimpan di bank, melaksanakan paksa badan, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara/Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (saat ini disebut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)

Apa saja yang tidak boleh disita oleh seorang jurusita?
  1. tempat tidur beserta perlengkapannya milik Penanggung Hutang (PH) /Penjamin Hutang (PjjH) dan milik anak-anaknya, demikian pula pakaian-pakaian mereka;
  2. perlengkapan PH/PjH kepada negara yang bersifat dinas pada Angkatan Perang menurut dinas dan pangkatnya;
  3. alat-alat pertukangan yang termasuk usaha PH/PjH;
  4. persediaan makanan dan minuman untuk satu bulan yang berada di rumah PH/PjH;
  5. buku-buku yang bertalian dengan jabatan/pekerjaan PH/PjH atas pilihannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, maupun untuk kebudayaan dan keilmuan sampai jumlah yang sama;
  6. ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan usaha PH/PjH.

Bagaimana jika penanggung utang tidak diketahui keberadaan meskipun di berkas kasus piutang negara tertera alamatnya?

Penanggung utang dipanggil melalui surat panggilan. Jika penanggung utang tidak datang, diberikan panggilan/peringatan terakhir. Jika penanggung utang itdak datang, diumumkan pada pengumuman panggilan melalui surat kabar.

Apa yang dimaksud Pernyataan Bersama?

surat pernyataan pengakuan dan pengukuhan  hutang Penanggung Hutang, hal ini ditunjukkan dari disepakatinya besarnya piutang pegara yang harus diselesaikan Penanggung Hutang

Bolehkan penanggung utang mengajukan keringanan utang?

Boleh. Penanggung utang boleh mengajukan keringanan utang berupa keringanan bunga, denda, ongkos dan/atau jangka waktu.

Bagaimana penyelesaian piutang negara bagi debitur yang tidak mempunyai kemampuan melunasi utang?

Debitur yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi utang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak kelurahan/kantor desa/instansi yang berwenang sehingga piutang negara tersebut dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT)

Setelah penanggung utang berhasil melunasi kewajibannya/utang kepada negara, apa bukti yang diterima oleh seorang penanggung utang?

Penangung utang akan menerima SPPNL (Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas)

Bolehkah pengurusan piutang negara ditarik oleh Penyerah Piutang?

Boleh. Pengurusan piutang negara dapat ditarik oleh Penyerah Piutang dalam hal restrukturisasi /penyelesaian piutang pada penyerah piutang,

Dalam hal apa, pengurusan piutang negara dapat dikembalikan kepada Penyerah Piutang?

Pengurusan piutang negara dapat dikembalikan kepada Penyerah Piutang dalam hal:

  1. Terdapat kekeliruhan penyerahan
  2. Piutang terkait masalah pidana
  3. Penyerah piutang tidak kooperatif
  4. Ada putusan Lembaga peradilan yang Incracht
Apa ahli waris Penanngung Utang dapat dicegah ke luar negeri oleh PUPN?

Ahli waris dapat dicegah ke luar negeri setelah SP3N diterbitkan oleh PUPN.

Kapan pencegahan ke luar negeri berakhir/dicabut?

Pencegahan berakhir/dicabut jika Penanggung utang/ahli waris melunasi utangnya, piutang tersebut dinyatakan selesai/dikembalikan, obyek pencegahan meninggal dunia. Selain itu juga secara hukum tidak ada perpanjangan pencegahan dan terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bebas atas pencegahan tersebut.

Bolehkah penanggung utang/ahli waris mengangsur piutang negara?

Boleh. Silahkan hubungi KPKNL terdekat.

Apa itu PUPN? Apa bedanya dengan KPKNL

PUPN merupakan singkatan dari Panitia Urusan Piutang Negara, yang merupakan panitia interdepartmental sesuai dengan UU No.49 Prp. Tahun 1960 yang mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

KPKNL merupakan singkatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Secara administrasi dan eksekusi tugas PUPN dilaksanakan oleh KPKNL yang mempunyai Seksi Piutang Negara dan juru sita/pemeriksa

Apa semua piutang negara dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN

Tidak semua piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN. Piutang negara yang merupakan piutang perpajakan diselesaikan mernurut peraturan perpajakan. Piutang negara yang berupa uang pengganti tindak pidana korupsi diselesaikan menurut peraturan tentang tipikor.

Apa syarat suatu piutang negara dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN? KPKNL mana

Piutang negara tersebut telah dinyatakan macet dan telah diurus oleh Kementerian/Lembaga serta ada dan besarnya telah pasti menurut hukum

Apa yang dimaksud dengan interdepartmental dalam keanggotaaan PUPN

Interdepartmental dalam keanggotaan PUPN artinya, anggota PUPN terdiri dari departemen/Lembaga lain, tidak hanya dari unsur Kementerian Keuangan, melainkan dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, unsur Bank Indonesia dan unsur lain di daerah misalnya pemerintah daerah

Apa saja wewenang PUPN?
  1. Menerbitkan SP3N, Pernyatan Bersama, Surat Paksa, Surat Perintah Sita, Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan, usul pencekalan ke luar negeri, Surat Perintah Paksa Badan
  2. Menerbitkan surat permintaan penjelasan kepada kementerian/Lembaga/Pemda/instansi untuk memberikan penjelasan terhadap terjadinya utang/dana talangan/ hal lain yang diperlukan
Bagaimana alur pengurusan piutang negara oleh PUPN?
  1. Penyerahan pengurusan piutang negara
  2. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
  3. Panggilan
  4. Pernyatan Bersama
  5. Surat Paksa
  6. Pemneritahuan Surat Paksa
  7. Penyitaan
  8. Pelelangan
Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa?

Surat Paksa adalah surat yang merupakan produk hukum PUPN yang memerintahkan debitur/penanggung utang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 1×24 jam yang mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Your Title Goes Here

Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.

Your Title Goes Here

Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.