FREQUENTLY ASK AND QUESTION (FAQ)

 

Apakah BMN?

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Perolehan lainnya yang sah meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis, perjanjian/kontrak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apakah Pengelola Barang?

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

Apakah Pengguna Barang?

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.

Apakah Kuasa Pengguna Barang?

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Apakah Penggunaan BMN?

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Penggunaan meliputi :

  1. Penetapan status penggunaan
  2. Alih status penggunaan
  3. Penggunaan sementara
  4. Dioperasikan pihak lain

Ketentuan mengenai Penggunaan BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.06/2014  sebagaimana telah diubah dengan PMK 87/PMK.06/2016 dan PMK 76/PMK.06/2019.

Apakah Pemanfaatan BMN?

Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Pemanfaatan BMN dapat berupa :

  1. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  2. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
  3. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
  4. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  5. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  6. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ketentuan mengenai Pemanfaatan BMN diatur dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Apakah Pemindahtanganan?

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN. Pemindahtanganan BMN dapat berupa :

  1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  2. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
  3. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, atau kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
  4. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Ketentuan mengenai Pemanfaatan BMN diatur dalam PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Apakah Penghapusan?

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 

Penghapusan dari daftar barang dapat disebabkan karena disebabkan karena:

  1. penyerahan kepada Pengelola Barang;
  2. pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;
  3. Pemindahtanganan;
  4. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
  5. menjalankan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. Pemusnahan; atau
  7. sebab-sebab lain.

Ketentuan mengenai Penghapusan BMN diatur dalam PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

KPKNL Pekanbaru melayani penilaian apa saja?

KPKNL Pekanbaru dalam hal merupakan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melayani penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2021 tentang Penilaian oleh Penilain Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
a. Penilaian Barang Milik Negara pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala KPKNL;
b. Penilaian Barang Milik Negara pada Pengguna Barang yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan kepada Pengguna Barang;
c. Penilaian Barang Milik Negara pada Pengelola Barang, antara lain Barang Milik Negara eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Barang Milik Negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Barang Milik Negara eks Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset eks kelolaan PT Perusahaan
Pengelola Aset (Persero), dalam rangka pemanfaatan, pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah;
e. Penilaian Barang Milik Negara/Daerah berupa bongkaran;
f. Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara;
g. Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang gratifikasi;
h. Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
i. Penilaian Benda Sitaan;
j. Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain;
k. Penilaian ABMA/T;
l. Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi Barang Milik Negara;
m. Penilaian kekayaan negara lain-lain, berupa kekayaan negara yang berasal dari kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF), aset eks Bank Dalam Likuidasi, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
n. Penilaian Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah pada Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa;
o. Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang didalamnya terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa;
p. Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara pembelian, pembebasan, atau hibah tanpa perolehan;
q. Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
r. Penilaian sumber daya alam yang berada pada wilayah kerjanya; dan
s. Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal

Apa saja data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penilaian BMN/BMD?

A.Penilaian dalam rangka pemindahtanganan/penghapusan:

a. Surat Permohonan yang menjabarkan tentang latar belakang permohonan, tujuan Penilaian dan deskripsi objek Penilaian;
b. Fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek Penilaian yang terdiri dari:
– fotokopi sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya, untuk objek Penilaian berupa tanah, apabila tidak ada digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benarbenar dimiliki/dikuasai;
-fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan, apabila tidak ada digantikan dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
– fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), untuk objek Penilaian berupa kendaraan, apabila tidak ada digantikan dengan Surat Pernyataan Bermeterai Cukup yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
c. Fotokopi dokumen penatausahaan barang (Kartu Identitas Barang – KIB);
d. As Built Drawing dan/atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk objek Penilaian berupa bangunan;
e. Foto objek penilaian.

B. Penilaian dalam rangka pemanfaatan:

a. Surat Permohonan yang menjabarkan tentang latar belakang permohonan, tujuan Penilaian, deskripsi objek Penilaian dan besaran permohonan sewa oleh calon penyewa;
b. Surat permohonan sewa dari calon mitra penyewa (jika sudah ada);
c. Fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek Penilaian yang terdiri dari:
– fotokopi sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya, untuk objek Penilaian berupa tanah, apabila tidak ada digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benarbenar dimiliki/dikuasai;
– fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan, apabila tidak ada digantikan dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
– fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), untuk objek Penilaian berupa kendaraan, apabila tidak ada digantikan dengan Surat Pernyataan Bermeterai Cukup yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
d. Fotokopi dokumen penatausahaan barang (Kartu Identitas Barang – KIB);
e. Foto objek penilaian.

C. Penilaian Bangunan yang akan dibongkar/dihapuskan:

a. Surat Permohonan yang menjabarkan tentang latar belakang permohonan, tujuan
Penilaian dan deskripsi objek Penilaian;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan,
apabila tidak ada digantikan dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
c. Fotokopi dokumen penatausahaan barang (Kartu Identitas Barang – KIB);
d. As Built Drawing dan/atau Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Formulir pendataan yang disampaikan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang, dilengkapi dengan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa data dan informasi dalam
formulir sesuai dengan kondisi yang ada;
f. Foto objek penilaian.

Dalam Penilaian Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan, data dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kegiatan penilaiannya?

a. Surat Permohonan yang menjabarkan tentang latar belakang permohonan, tujuan Penilaian, deskripsi objek Penilaian;
b. Fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek Penilaian yaitu fotokopi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan;
c. Foto objek penilaian.\

Siapakah yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan dalam penilaian BMD?

Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang Milik Daerah pada masing-masing Kabupaten atau Kota di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru.

Bagaimana teknis pembiayaan kegiatan penilaian BMN/BMD?

Pada kegiatan penilaian BMN/BMD yang dimohonkan langsung ke KPKNL Pekanbaru, segala biaya yang timbul akibat kegiatan tersebut dibebankan pada DIPA Pemohon.

Apa itu PUPN? Apa bedanya dengan KPKNL?

PUPN merupakan singkatan dari Panitia Urusan Piutang Negara, yang merupakan panitia interdepartmental sesuai dengan UU No.49 Prp. Tahun 1960 yang mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

KPKNL merupakan singkatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Secara administrasi dan eksekusi tugas PUPN dilaksanakan oleh KPKNL yang mempunyai Seksi Piutang Negara dan juru sita/pemeriksa.

Apa semua piutang negara dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN?

Tidak semua piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN. Piutang negara yang merupakan piutang perpajakan diselesaikan mernurut peraturan perpajakan. Piutang negara yang berupa uang pengganti tindak pidana korupsi diselesaikan menurut peraturan tentang tipikor.

Apa syarat suatu piutang negara dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN? KPKNL mana

Piutang negara tersebut telah dinyatakan macet dan telah diurus oleh Kementerian/Lembaga serta ada dan besarnya telah pasti menurut hukum

Apa yang dimaksud dengan interdepartmental dalam keanggotaaan PUPN?

Interdepartmental dalam keanggotaan PUPN artinya, anggota PUPN terdiri dari departemen/Lembaga lain, tidak hanya dari unsur Kementerian Keuangan, melainkan dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, unsur Bank Indonesia dan unsur lain di daerah misalnya pemerintah daerah.

Apa saja wewenang PUPN?

  1. Menerbitkan SP3N, Pernyatan Bersama, Surat Paksa, Surat Perintah Sita, Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan, usul pencekalan ke luar negeri, Surat Perintah Paksa Badan
  2. Menerbitkan surat permintaan penjelasan kepada kementerian/Lembaga/Pemda/instansi untuk memberikan penjelasan terhadap terjadinya utang/dana talangan/ hal lain yang diperlukan

Bagaimana alur pengurusan piutang negara oleh PUPN?

  1. Penyerahan pengurusan piutang negara
  2. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
  3. Panggilan
  4. Pernyatan Bersama
  5. Surat Paksa
  6. Pemneritahuan Surat Paksa
  7. Penyitaan
  8. Pelelangan

Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa?

Surat Paksa adalah surat yang merupakan produk hukum PUPN yang memerintahkan debitur/penanggung utang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 1×24 jam yang mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Apa konsekuensinya jika debitur/penanggung utang tidak menyelesaikan kewajibannya?

Jika mempunyai barang jaminan maka barang jaminan tersebut akan disita dan dilelang untuk pelunasan utang. Selain itu, debitur/penanggung utang dapat dihentikan layanan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Contoh layanan keperdataan di bidang perbankan misalnya pembukaan rekening perbankan, medirikan perusahaan di lembaga keuangan dll. Contoh layanan publik di bidang perizinan misalnya izin mengemudi, izin mendirikan bangunan dll. Contoh layanan publik di bidang keimigrasian misalnya perpanjangan paspor. Layanan publik di bidang perpajakan, kekayaan negara, PNBP. Layanan publik di bidang pertanahan.

Bagaimana penyelesaian piutang negara bagi debitur yang tidak mempunyai kemampuan melunasi utang?

Debitur yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi utang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak kelurahan/kantor desa/instansi yang berwenang sehingga piutang negara tersebut dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT)

Apa tugas dari seorang jurusita piutang negara?

Jurusita mempunyai tugas memberitahukan/menyampaikan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penarikan barang sitaan, memblokir uang atau harta kekayaan lain yang tersimpan di bank, melaksanakan paksa badan, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara/Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (saat ini disebut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)

Apa saja yang tidak boleh disita oleh seorang jurusita?

  1. tempat tidur beserta perlengkapannya milik Penanggung Hutang (PH) /Penjamin Hutang (PjjH) dan milik anak-anaknya, demikian pula pakaian-pakaian mereka;
  2. perlengkapan PH/PjH kepada negara yang bersifat dinas pada Angkatan Perang menurut dinas dan pangkatnya;
  3. alat-alat pertukangan yang termasuk usaha PH/PjH;
  4. persediaan makanan dan minuman untuk satu bulan yang berada di rumah PH/PjH;
  5. buku-buku yang bertalian dengan jabatan/pekerjaan PH/PjH atas pilihannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, maupun untuk kebudayaan dan keilmuan sampai jumlah yang sama;
  6. ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan usaha PH/PjH.

Bagaimana jika penanggung utang tidak diketahui keberadaan meskipun di berkas kasus piutang negara tertera alamatnya?

Penanggung utang dipanggil melalui surat panggilan. Jika penanggung utang tidak datang, diberikan panggilan/peringatan terakhir. Jika penanggung utang itdak datang, diumumkan pada pengumuman panggilan melalui surat kabar.

Apa yang dimaksud Pernyataan Bersama?

surat pernyataan pengakuan dan pengukuhan  hutang Penanggung Hutang, hal ini ditunjukkan dari disepakatinya besarnya piutang pegara yang harus diselesaikan Penanggung Hutang

Bolehkan penanggung utang mengajukan keringanan utang?

Boleh. Penanggung utang boleh mengajukan keringanan utang berupa keringanan bunga, denda, ongkos dan/atau jangka waktu.

 Setelah penanggung utang berhasil melunasi kewajibannya/utang kepada negara, apa bukti yang diterima oleh seorang penanggung utang?

Penangung utang akan menerima SPPNL (Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas)

Bolehkah pengurusan piutang negara ditarik oleh Penyerah Piutang?

Boleh. Pengurusan piutang negara dapat ditarik oleh Penyerah Piutang dalam hal restrukturisasi /penyelesaian piutang pada penyerah piutang,

Dalam hal apa, pengurusan piutang negara dapat dikembalikan kepada Penyerah Piutang?

Pengurusan piutang negara dapat dikembalikan kepada Penyerah Piutang dalam hal:

  1. Terdapat kekeliruhan penyerahan
  2. Piutang terkait masalah pidana
  3. Penyerah piutang tidak kooperatif
  4. Ada putusan Lembaga peradilan yang Incracht

Apa ahli waris Penanngung Utang dapat dicegah ke luar negeri oleh PUPN?

Ahli waris dapat dicegah ke luar negeri setelah SP3N diterbitkan oleh PUPN.

Kapan pencegahan ke luar negeri berakhir/dicabut?

Pencegahan berakhir/dicabut jika Penanggung utang/ahli waris melunasi utangnya, piutang tersebut dinyatakan selesai/dikembalikan, obyek pencegahan meninggal dunia. Selain itu juga secara hukum tidak ada perpanjangan pencegahan dan terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bebas atas pencegahan tersebut.

Bolehkah penanggung utang/ahli waris mengangsur piutang negara?

Boleh. Silahkan hubungi KPKNL terdekat.

Apa saja jenis-jenis lelang?

Jenis-jenis lelang yaitu:

  1. Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumendokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundangundangan
  2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang.
  3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Siapa saja pihak-pihak dalam pelaksanaan lelang?

Pihak-pihak dalam pelaksanaan lelang

  • Penyelenggara Lelang

KPKNL,Balai Lelang,atau kantor pejabat Lelang kelas II yang Menyelenggarakan Lelang.

  • Pejabat lelang

Orang yangberdasarkan peraturan perundang-undang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.

  • Pengawas Lelang

Pejabat yang diberi kewenangan oleh menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pejabat lelang.

  • Pemandu Lelang

Orang yang membantu pejabat lelang dalam menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang

  • Pemilik Barang

Orang atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang

  • Penjual

Orang,badan hukum atau badan usaha atau instansi  yang bersadasarkan peraturan perundangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.

  • Peserta Lelang

Orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat Lelang.

  • Pembeli

Orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang.

Bagaimana cara mendapatkan informasi lelang?

Informasi lelang dapat diperoleh melalui:

– situs lelang.go.id

Aplikasi Mobile Lelang Indonesia

– Pengumuman Koran

Kantor KPKNL

Bagaimana cara  mendaftarkan akun lelang?

  1. Kunjungi lelang.go.id kemudian klik Daftar untuk membuat akun kamu. Isi semua informasi yang diperlukan kemudian klik Daftarkan Akun saya
  2. Setelah akun kamu didaftarkan kamu akan dapat e-mail aktivitas akun, klik tautan Aktifkan akun saya
  3. Jangan lupa untuk melengkapi dan unggah Identitas kamu, seperti KTP, NPWP, dan Rekening Pengembalian, dan pilih KPKNL untuk Verifikasi. Untuk menghindari kegagalan verifikasi, data mohon diisi dengan lengkap dan sesuai.
  4. Setelah akunmu diverivikasi oleh KPKNL, kamu bisa mengikuti lelang yang kamu inginkan

Bagaimana membeli barang lelang melalui lelang.go.id?

– Daftar akun di lelang.go.id

– Login di lelang.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar
– Pilih KPKNL dan  Objek Lelang

– Setor Uang Jaminan Penawaran Lelang sesuai dengan nilai UJPL dan virtual account

-Ajukan Penawaran sesuai dengan jadwal pelaksanan lelang

Apabila menang, peserta melaksanakan kewajiban untuk melunasi pembayaran dalam 5 hari kerja.

 Apabila kalah, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan ke nomor rekening yang sudah didaftarkan.

Bagaimana mengajukann permohonan lelang?

Pemohon lelang dapat mengajukan permohonan lelang melalui:

-Fitur permohonan lelang online yang terdapat pada situs lelang.go.id

Apa bedanya nilai limit dengan harga lelang?

Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Nilai limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.

Sedangkan harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

Apa itu lelang non eksekusi sukarela? Apakah ada biaya dalam pengajuan lelang non eksekusi sukarela?

Lelang non eksekusi sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilakukan secara sukarela. Lelang Produk UMKM termasuk kedalam jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela.

Untuk pendaftaran,tidak ada biaya. Biaya dikenakan ketika barang sudah laku, yaitu 1,5% dari harga jual (bea penjual)

Apa itu Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL)? Bagaimana UJPL jika peserta lelang kalah? Bagaimana UJPL untuk pemenang lelang?

Uang jaminan penawaran lelang KPKNL adalah sejumlah uang yang disetor kepada KPKNL melalui rekening KPKNL oleh calon peserta lelang sebelum pelaksaan lelang sebagai syarat menjadi peserta  Lelang. Besaran UJPL ditentukan oleh Penjual dengan rentang paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari Nilai Limit.

 Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan,dikembalikan seluruh kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli,kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan perserta lelang.Pengembalian uang jaminan penawaran lelang paling lambat 1 (satu) hari sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima.

Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang disahkan sebagai pembeli, akan diperhitungkan dengan pelunasan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan lelang

Kenapa Uang Jaminan Penawaran Lelang bisa ditolak? Bagaimana kelanjutannya setelah ditolak?

Uang jaminan penawaran lelang (UJPL) bisa ditolak, karena:

– penyetoran UJPL dilakukan di luar batas akhir waktu penyetoran

– nominal dan nomor virtual account yang disetorkan tidak sesuai

– Peserta masih dapat mengikuti lelang, asalkan menyetorkan kembali UJPL yang sesuai di waktu batas akhir penyetoran.

– Terhadap UJPL yang salah setor akan dikembalikan sesuai dengan formulir permohonan

Apa yang dimaksud dengan Lelang Tidak Ada Penawaran (TAP)?

Lelang Tidak Ada Penawaran adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena tidak ada penyetoran/ penyerahan Uang Jaminan Penawaran Lelang, tidak ada penawaran, atau tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan.

Apa arti bea lelang dan berapa besarannya?

Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/ atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Bea Permohonan Lelang

Jenis lelangBea lelang permohonanNominal
Eksekusi Hak TanggunganPer DebiturRp150.000,00
Eksekusi Harta PailitPer PermohonanRp150.000,00
Eksekusi pengadilanPer perkaraRp150.000,00

 

Bea Lelang penjual dan pembeli

 

Jenis lelang

 

Jenis Barang

Jenis Bea Permohonan & Nominal
Eksekusi Barang RampasanBarang  Bergerak

Penjual : 0%

Pembeli: 3%

 Barang tidak Bergerak

Penjual: 0%

Pembeli:2%

Eksekusi Selain Barang RampasanBarang Bergerak

Penjual: 2,5%

Pembeli:3%

 Barang tidak bergerak

Penjual: 2%

Pembeli:2%

Non eksekusi Wajib  BMN/BMDBarang bergerak

Penjual: 0%

Pembeli:2%

 Barang tidak bergerak

Penjual: 0%

Pembeli:1,5%

Non eksekusi sukarelaBarang bergerak

Penjual: 1,5%

Pembeli:2%

 Barang tidak bergerak

Penjual: 1%

Pembeli:1,5%

Bea lelang batal atas permintaan penjual selain BMN/BMDPer nomor Register BatalRp250.000,00
Peenerbitan kutipan Risalah lelang pengganti karena rusak/hilangPer risalahRp500.000,00

Bea  Lelang Batal Atas Permintaan Penjual selain BMN/BMD :

Rp 250.000 per nomor registrasi batal

Penerbitan Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak/hilang : Rp 500.000 per risalah

Apa itu Risalah Lelang?

Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Apa itu Minuta Risalah?

Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara.

Apa itu Kutipan Risalah Lelang dan Bagaimana proses pengambilannya?

Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. Pihak yang mendapatkan Kutipan Risalah Lelang adalah Pembeli/Pemenang Lelang.

Kutipan Risalah Lelang dapat diperoleh di Kantor KPKNL Pekanbaru. Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk penerbitan Kutipan Risalah Lelang adalah :

  1. Kuitansi Pembayaran Lelang
  2. Asli BPHTB (Untuk Obyek Lelang Berupa Tanah/Bangun)
  3. Materai 10.000 (1 Buah)
  4. Fotocopy Identitas Pemenang Lelang, dengan menunjukkan yg Aslinya
  5. Apabila pengajuan Kutipan Risalah lelang dikuasakan oleh Pembeli, maka harus ada asli Surat Kuasa bermaterai serta fotokopi KTP Pemberi Kuasa (Pemenang) dan Penerima Kuasa. Selain itu juga harus membawa KTP asli Pemberi Kuasa (Pemenang) dan Penerima Kuasa untuk diperlihatkan.

Apa itu Salinan Risalah Lelang dan Bagaimana proses pengambilannya?

Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. Pihak yang mendapatkan Kutipan Risalah Lelang adalah Penjual/Pemohon Lelang.

Salinan Risalah Lelang dapat diperoleh di Kantor KPKNL Pekanbaru. Persyaratan  untuk penerbitan Salinan Risalah Lelang adalah menunjukkan Surat Penunjukkan Penjual / Identitas Penjual.

Bagaimana cara mendapatkan kuitansi pembayaran lelang?

Prosedurnya

  1. Pemenang Lelang Mengisi Form Permohonan Kuitansi Pembayaran Lelang Di APT KPKNL
  2. Petugas Melakukan Verifikasi kelengkapan Berkas Permohonan
  3. Apabila lengkap,petugas akan meneruskan berkas ke Bendahara Penerima, jika tidak lengkap, maka akan dikembalikan
  4. Bendahara melakukan Verifikasi data dan menerbitkan kuitansi pembayaran harga

 Syarat berkas permohonana kuitansi pembayaran Lelang

  1. Asli Bukti (setor) Pelunasan
  2. Matrai 10.000 (1 Buah)
  3. Fotocopy Identitas Pemenang Lelang, dengan menunjukkan yg Aslinya
  4. Apabila pengajuan Kwitansi lelang dikuasakan oleh Pembeli, maka harus ada asli Surat Kuasa bermaterai serta fotokopi KTP Pemberi Kuasa (Pemenang) dan Penerima Kuasa. Selain itu juga harus membawa KTP asli Pemberi Kuasa (Pemenang) dan Penerima Kuasa untuk diperlihatkan.

Berapa lama waktu pelunasan lelang?

Pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea lelang harus dilakukan secara tunai (cash) atau cek atau giro paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, Pembeli dikatakan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Apa itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dalam hal Pembeli Wanprestasi, Uang Jaminan

Penawaran Lelang:

  1. disetorkan seluruhnya ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, pada jenis Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib;
  2. disetorkan ke Kas Negara sebesar 50% (lima puluh persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang sebesar 50% (lima puluh persen), pada jenis Lelang Non eksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL

Apa itu Hak menikmati barang lelang?

Lelang Hak menikmati Barang atau dikenal juga dengan istilah Lelang hak Sewa adalah Lelang dengan objek berupa hak sewa/hak yang memeberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang.

Apakah Badan hukum bisa mengikuti lelang online dan bagaimana caranya?

Badan hukum bisa mengikuti lelang online dengan memberi kuasa notariil kepada satu orang dan mendaftarkan akun lelang.go.id dengan KTP,NPWP dan nomor Rekening pribadi

Cara Mengikuti Lelang Online sebagai badan hukum

  1. Kuasa Notaril kepada 1 orang
  2. Mendaftarkan akun lelang.go.id dengan NPWP, KTP dan Nomor Rekening Pribadi
  3. Akun tervalidasi

-Surat kuasa asli, AD/ART Perusahaan

-Nama badan hukum pemberi kuasa

-Upload file persyaratan (digabung menjadi 1 file, tidak lebih dari 1 MB,tipe file yang diizinkan: JPG,JPEG,PNG,ZIP dan PDF (Kelengkapan Data)

  1. Ikut lelang yang dinginkan
  2. Klik “ikut Lelang”
  3. Form “konfirmasi mengikuti lelang”

-Pilih kolom :

“Saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum XXXX”